Kementerian ATR/BPN Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemprov Aceh Selasa, 12/05/2026 | 20:10
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan ruang lingkup nota kesepahaman tersebut cukup signifikan dalam membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh.
Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam rangka sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Penandatanganan ini menjadi langkah awal penguatan tata kelola agraria dan pertanahan di Aceh, di Jakarta, Selasa (12/05/2026).
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan ruang lingkup nota kesepahaman tersebut cukup signifikan dalam membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Menurutnya, kerja sama ini berkaitan dengan sertipikasi aset, tata ruang, pengendalian, serta pencegahan dan penanganan sengketa.
“MoU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa,” ujar Dalu.
Sebelum penandatanganan oleh Sekjen ATR/BPN di Jakarta, dokumen kerja sama tersebut telah lebih dahulu ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh. Penandatanganan ini menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Dalu berharap berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN di Aceh dapat dipercepat melalui sinergi tersebut. Salah satunya ialah penguatan legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat yang membutuhkan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Kanwil BPN Aceh, dan Kantor Pertanahan.
“Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Nanti mohon ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” ujar Dalu.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah bersama-sama melakukan pembahasan hingga finalisasi rancangan MoU bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang dengan Provinsi Aceh.
Menurut Bob, MoU tersebut diharapkan dapat mempercepat proses legalitas lahan, terutama yang berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Kerja sama ini juga dinilai dapat memberi opsi penyelesaian sengketa agraria secara lebih terintegrasi dengan pemerintah pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, perwakilan Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh Nizwar, serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Azanuddin Kurnia.**/rilis