Menteri Nusron Dorong Transformasi ATR/BPN: Pelayanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepentingan Rakyat Senin, 20/07/2026 | 09:25
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
SURABAYA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki fase transformasi organisasi dan pelayanan publik dengan menempatkan masyarakat sebagai fokus utama dalam setiap proses pelayanan pertanahan.
Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan se-Jawa Timur di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026).
Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, terukur, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Semester ini kita memasuki periode transformasi pelayanan dan transformasi organisasi dengan menempatkan pemohon atau rakyat sebagai raja yang harus kita layani. Kuncinya adalah transformasi pelayanan,” ujar Nusron.
Menurutnya, keberhasilan transformasi pelayanan publik harus didukung oleh tiga aspek utama, yaitu penguatan organisasi, penyempurnaan tata laksana atau standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Ketiga aspek tersebut harus berjalan secara beriringan agar pelayanan pertanahan semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam aspek organisasi, Kementerian ATR/BPN akan melakukan penyesuaian struktur Kantor Pertanahan dari pendekatan berbasis tematik menjadi pendekatan kewilayahan. Perubahan tersebut bertujuan agar setiap unit kerja memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.
“Tujuannya agar pelayanan publik lebih mudah diukur. Setiap kepala seksi harus memahami seluruh persoalan di wilayahnya sehingga pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Sementara pada aspek pelayanan, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat penerapan prinsip first in, first out (FIFO), yaitu penyelesaian berkas berdasarkan urutan masuk. Selain itu, penerapan sistem Pengukuran Terjadwal juga dilakukan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan.
Menteri Nusron menyampaikan bahwa salah satu layanan yang menjadi perhatian adalah proses peralihan hak yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.
“Kita akan menerapkan prinsip fiktif positif. Filosofi pelayanan publik harus memiliki ukuran, parameter yang jelas, memberikan kepastian, serta dilakukan secara transparan,” katanya.
Selain pembenahan sistem pelayanan, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan integritas aparatur. Seluruh pegawai akan mendapatkan penguatan melalui pelatihan manajemen risiko, sementara para kepala kantor diminta memastikan seluruh proses kerja berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum.
“Kalau ingin selamat menjadi pejabat, ikuti aturan, jangan ikuti perasaan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh perubahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Aparatur pertanahan diharapkan dapat memberikan pelayanan dengan profesional, sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
“Layani rakyat dengan hati. Kalau memang bisa, katakan bisa. Kalau tidak bisa, sampaikan dengan baik. Yang penting jangan sampai mereka tersinggung,” pesan Menteri Nusron.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, turut menyampaikan laporan terkait perkembangan program dan capaian kinerja jajaran BPN di wilayah Jawa Timur.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima.**