Menteri Nusron Libatkan Kampus Percepat Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Kamis, 09/07/2026 | 20:44
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Makassar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng 28 perguruan tinggi negeri dan swasta di Sulawesi Selatan untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dengan para rektor perguruan tinggi di Auditorium Universitas Islam Makassar (UIM), Kamis (09/07/2026).
Melalui kerja sama ini, Kementerian ATR/BPN mendorong keterlibatan civitas academica, khususnya melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik, untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan, termasuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Selatan.
Menteri Nusron Wahid menargetkan sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf yang belum bersertipikat di Sulawesi Selatan dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun melalui sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi.
Ia berharap program KKN Tematik yang melibatkan mahasiswa dapat memiliki indikator kinerja yang jelas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, dari sekitar 18 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat di Sulawesi Selatan, baru 4.516 bidang atau sekitar 24,87 persen yang telah memiliki sertipikat. Capaian tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai sekitar 58 persen.
Secara nasional, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat pada 2028. Pelibatan perguruan tinggi melalui KKN Tematik menjadi salah satu strategi percepatan untuk mencapai target tersebut.
Menteri Nusron menyampaikan bahwa pola kerja sama serupa telah berhasil diterapkan oleh Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Melalui program KKN Tematik selama tiga bulan, mahasiswa berhasil membantu proses penyelesaian sertipikasi sebanyak 2.487 bidang tanah wakaf.
Keberhasilan tersebut menjadi contoh yang akan diterapkan di Sulawesi Selatan. Menteri Nusron berharap pada kunjungan berikutnya ke daerah tersebut, capaian sertipikasi tanah wakaf, termasuk aset rumah ibadah berbagai agama, dapat mencapai 100 persen atau setidaknya mendekati target tersebut.
Sebagai bagian dari upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, turut menyerahkan 83 sertipikat tanah wakaf kepada sejumlah penerima. Sertipikat tersebut mencakup aset berupa masjid, musala, yayasan, serta tempat ibadah lainnya yang tersebar di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.
Kerja sama ini mendapat apresiasi dari Rektor Universitas Islam Makassar, Muammar Bakry. Ia menilai sertipikasi tanah wakaf memiliki nilai strategis karena memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat sekaligus menjaga keberadaan rumah ibadah dan lembaga keagamaan.
Menurutnya, kepastian hukum melalui sertipikat wakaf dapat menjadi upaya preventif untuk mencegah potensi sengketa atau penguasaan lahan secara tidak sah di kemudian hari.**