Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menjaga ketahanan dan mewujudkan swasembada pangan nasional. Kebijakan tersebut dinilai penting di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk mendukung berbagai program strategis nasional.
Penegasan itu disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (09/07/2026).
Menurutnya, Presiden memberikan perhatian besar terhadap ketahanan pangan sebagai kebutuhan yang tidak dapat ditawar di tengah dinamika global. Karena itu, pemerintah menginstruksikan agar lahan sawah dan kawasan pertanian produktif tetap terlindungi melalui penetapan LP2B.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Sulawesi Selatan telah melampaui target tersebut dengan menetapkan LP2B seluas 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS). Atas capaian tersebut, Menteri Nusron menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B bukan berarti dapat dialihfungsikan tanpa pengendalian. Setiap perubahan pemanfaatan lahan tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan agar alih fungsi lahan berlangsung secara terukur dan tidak mengganggu keberlanjutan sektor pertanian.
Dalam rakor yang dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Menteri Nusron juga meminta pemerintah kabupaten dan kota segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bagi daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran, ia mendorong koordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang untuk memperoleh dukungan penyusunan dokumen tersebut.
Ia mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat guna mendukung penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR di seluruh Indonesia. Kesempatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah yang belum memiliki dokumen tata ruang agar target cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat tercapai sepenuhnya pada 2028.
Pada kesempatan yang sama, seluruh bupati dan wali kota di Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.
Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengatakan bahwa Sulawesi Selatan memiliki peran strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional, khususnya untuk kawasan timur Indonesia. Menurutnya, keberhasilan menetapkan LP2B hingga 88,05 persen menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan. Capaian tersebut juga melampaui target penetapan LP2B yang direncanakan, lebih cepat sekitar tiga tahun dari jadwal yang ditetapkan.**