BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat Kamis, 09/07/2026 | 19:02
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia (tengah), saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026).
KAMPAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak dimaksudkan untuk mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk upaya negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyampaikan bahwa pengadministrasian tanah ulayat bertujuan menjaga keberadaan serta hak masyarakat adat atas tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tidak memiliki niat maupun kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara ataupun membuka ruang bagi kepentingan tertentu dengan mengabaikan hak masyarakat adat. Tujuan utama pendaftaran tanah ulayat adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat adat sebagai pemegang hak,” ujar Rezka saat melakukan Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026).
Menurut Rezka, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya untuk menyelaraskan keberadaan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional, tanpa menghilangkan nilai dan kearifan lokal yang melekat dalam masyarakat hukum adat.
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya merupakan hak masyarakat adat. Pemerintah hadir untuk memberikan fasilitas dan memastikan hak tersebut memperoleh perlindungan hukum.
“Pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara berkewajiban memastikan warisan leluhur tetap terjaga dan tidak hilang oleh perkembangan zaman,” katanya.
Lebih lanjut, Rezka menjelaskan bahwa tanah ulayat yang telah terdaftar memberikan berbagai manfaat, mulai dari memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, melindungi aset masyarakat adat, hingga mencegah potensi sengketa akibat tumpang tindih klaim di kemudian hari.
Menurutnya, tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat. Karena itu, perlindungan terhadap tanah ulayat menjadi penting agar keberadaannya tetap terjaga bagi generasi mendatang.
“Pendaftaran tanah ulayat merupakan benteng untuk memastikan tanah tersebut tetap menjadi milik masyarakat adat, tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga bagi anak cucu di masa depan,” ujar Rezka.
Kegiatan kunjungan lapangan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat setempat.
Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, kegiatan tersebut juga menjadi forum dialog untuk menyamakan pemahaman terkait batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah percepatan proses pendaftaran tanah ulayat di wilayah tersebut.**/rls