Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus 2026 Selasa, 07/07/2026 | 20:16
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kiri) dan Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan.
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan kepastian waktu, transparansi, serta pelayanan yang terukur bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (07/07/2026). Menurutnya, pelayanan publik yang baik harus memberikan kepastian proses, mudah dipantau, memiliki standar waktu yang jelas, serta bebas dari praktik pungutan liar.
Melalui mekanisme baru ini, pemohon akan langsung memperoleh jadwal pelaksanaan pengukuran sejak permohonan diajukan. Masa tunggu dijadwalkan paling lama tujuh hari, sementara proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan layanan pengukuran reguler dapat diselesaikan paling lama dalam 12 hari.
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Menteri Nusron menegaskan bahwa standar waktu pelayanan tersebut akan terus dievaluasi berdasarkan tingkat kepuasan masyarakat. Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk menentukan apakah waktu layanan perlu dipercepat atau dipertahankan.
Ia menyebutkan, apabila batas waktu tunggu selama tujuh hari masih dianggap terlalu lama oleh masyarakat, Kementerian ATR/BPN akan melakukan penyempurnaan agar pelayanan semakin cepat dan sesuai dengan kebutuhan pemohon.
Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur agar implementasi sistem baru berjalan efektif. Ia juga menginstruksikan agar penyelesaian berkas pascapengukuran dilakukan berdasarkan prinsip first in, first out sehingga setiap permohonan diproses sesuai urutan penerimaan.
Selain itu, para Kepala Kantor Pertanahan diminta mengoptimalkan peran Koordinator Substansi (Korsub) dalam mengelola antrean, sekaligus melakukan pemantauan dan penjadwalan pengukuran secara berkala agar pelayanan tetap berjalan sesuai target.
Penerapan sistem pengukuran terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN. Selain memberikan kepastian jadwal kepada masyarakat, sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pengukuran, mengurangi antrean dan tunggakan permohonan, serta menciptakan proses pelayanan pertanahan yang lebih efektif dan akuntabel.**