Imigrasi Pekanbaru Tunda Keberangkatan 6 Calon Jemaah Haji Nonprosedural Jumat, 22/05/2026 | 22:50
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menunda keberangkatan sebanyak enam orang Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga hendak berangkat menunaikan ibadah haji melalui jalur nonresmi di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Penundaan dilakukan setelah petugas imigrasi menemukan indikasi mencurigakan dari salah seorang penumpang berinisial HF. Dari hasil pemeriksaan paspor, ditemukan adanya cap pembatalan keberangkatan atau cancel departure dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai.
Temuan itu kemudian dikembangkan petugas dengan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap seluruh rombongan yang akan berangkat ke luar negeri tersebut.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mayoritas modus yang ditemukan dalam kasus seperti ini adalah penggunaan dokumen selain visa haji untuk masuk ke Arab Saudi pada musim haji.
Menurutnya, praktik haji nonprosedural sangat berisiko bagi masyarakat karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga masalah perlindungan WNI di negara tujuan.
“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen melakukan pengawasan secara maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi permasalahan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan,” tegas Ryang, Jumat (22/5/2026).
Tindakan penundaan keberangkatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada petugas imigrasi dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan hingga penundaan keberangkatan terhadap pihak yang terindikasi melanggar prosedur keimigrasian.
Imigrasi Pekanbaru juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji melalui jalur nonprosedural yang menjanjikan proses cepat maupun biaya murah.**/ian