Edakan Narkoba di Kebun Sawit Warga Desa Muara Takus Ditangkap Polisi Rabu, 13/05/2026 | 09:32
Barang bukti Narkoba
Berkabarnews.com, Kampar - Pengedar sabu berinisial SS (36) ditangkap aparat keamanan Polsek XIII Koto Kampar di tengah perkebunan sawit di Desa Muara Takus, Selasa (12/05/2026). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di areal perkebunan tersebut.
Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Edi Candra, Menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di areal kebun.
"Masyarakat resah dan tidak tinggal diam melihat aktivitas yang merusak generasi muda berlangsung di lingkungannya. Laporan yang mereka sampaikan menjadi pijakan penting bagi kami untuk segera mengambil tindakan," kata Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Edi Candra, Rabu (13/5/2026).
Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Kanit Reskrim IPTU Syafrianto bersama tim penyidik langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah melakukan pengawasan selama beberapa waktu, tim berhasil mengamankan tersangka SS tepat pada saat ia akan melakukan transaksi.
Saat dilakukan geledah terhadap barang bawaan pelaku, petugas menemukan 8 paket sabu-sabu siap edar yang disimpan di dalam tas pinggang hitam miliknya.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti tambahan di rumahnya yang berlokasi di perumahan Afdeling IV Desa Muara Takus. Aparat kemudian menemukan 47 paket sabu yang disembunyikan dengan cermat di dalam bantal guling," kata Kapolsek.
Secara keseluruhan, pihak kepolisian berhasil menyita total 55 paket sabu dengan berat 8,97 gram, uang tunai Rp 500.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, 1 unit timbangan digital, 215 plastik klip kosong, 92 kaca pirex, alat hisap bong, handphone serta perlengkapan pendukung lainnya yang digunakan untuk mengedarkan sabu.
Dari keterangan tersangka, dia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial P yang bekerja dengan sistem tertentu. "Saat ini pihak kami telah mencatat identitas P dan memasukan nama tersebut ke dalam daftar pencarian orang. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan peredaran narkoba di wilayah ini berhasil dihancurkan," tegas Kanit Reskrim.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap SS menunjukkan positif mengandung zat amphetamine, membuktikan bahwa pelaku tidak hanya menjual narkoba tetapi juga mengkonsumsinya sendiri.
"Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal yang sangat berat, yaitu Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kanit.**/ald