Bacaleg DPRD Inhu Atas Nama Jasriadi Mengumumkan Pernah Jadi Napi Sabtu, 08/07/2023 | 14:09
Jasriadi
BNEWS - Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU ) tentang pencalonan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota bahwa bakal calon legislatif (Bacaleg) eks Narapidana wajib mengumumkan diri melalui media massa.Salah satu persyaratan tersebut harus dipenuhi saat mendaftar ke KPU.
Menyikapi PKPU tersebut, salah satu Bacaleg DPRD Inhu atas nama Jasriadi menyatakan mendaftarkan diri (perbaikan) sebagai Bacaleg Anggota DPRD Indragiri Hulu Dapil V dari partai Garuda dan menyatakan pernah jadi narapidana (napi).
"Benar saya pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 24 April 2018," kata Jasriadi
Menurut Jasriadi dirinya telah melanggar pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perkara pidana No. Reg. 1155/Pid.Sus/2017/PN Pbr.
"Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2018 ditingkat banding Pengadilan Tinggi Riau No 94/PID.SUS/2018/PT PBR meberikan putusan vonis kepada saya menjadi 2 tahun penjara," ujar Jasriadi.
Kemudian pada tanggal 08 Mei 2019 Jasriadi bebas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru, Riau, sesuai dengan Surat Lepas Nomor W4.PAS.7.PK.02.03-1451.
"Setelah saya keluar dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga sampai saat ini Saya bukan lagi narapidana dan berperilaku baik seperti masyarakat pada umumnya," ujar Jasriadi.
Menurut Jasriadi berita ini adalah pemberitahuan atau pengumuman yang disampaikan kepada masyarakat.
"Pengakuan ini saya sampaikan melalui media online ini agar dapat diketahui oleh masyarakat," katanya..**/Iin