DPRD Riau Tunda Dua Agenda Rapat Paripurna Senin, 15/12/2025 | 14:12
BNEWS - Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Fraksi Atas Pendapat Kepala Daerah Terhadap Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus Pembentukan Pansus yang berlangsung Senin (15/12/2025), ditunda.
Penundaan rapat tersebut ditunda karena perwakilan Gubernur Riau hanya dihadiri oleh Asisten II Setda Provinsi Riau. Pasalnya, sesuai kesepakatan dalam rapat paripurna sebelumnya, DPRD Provinsi Riau telah menyepakati bahwa jika Gubernur dan Wakil Gubernur berhalang hadir, maka rapat paripurna minimal dihadiri dengan jabatan Sekretaris Daerah.
Oleh karena itu, sejumlah fraksi dan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut meminta agenda paripurna ditunda. Permintaan penundaan pertama disampaikan oleh Edi Basri dari Fraksi Gerindra.
Ia menyebut, sesuai kesepakatan pada paripurna sebelumya bahwa rapat paripurna minimal dihadiri oleh Sekretaris Daerah. Sementara yang hadir pada saat ini hanya Asisten II.
"Kita harap kesepakatan ini dapat dijadikan acuan, bahwa jika paripurna tidak dihadiri oleh gubernur, wakil gubernur ataupun Sekda, maka kami menyarankan agar rapat paripurna ini ditunda," ujar Edi, saat interupsi ke pimpinan sidang.
Permohonan penundaan juga disampaikan oleh Fraksi PDI-P, yang disampaikan oleh Andi Darma Taufik. Menurutnya, paripurna ini merupakan forum tertinggi yang harusnya dihadiri oleh kepala daerah dan minimal Sekda.
Ia mengaku sudah menyiapkan jawaban dari fraksi PDI-P terkait agenda paripurna siang ini. Namun karena dihadiri oleh Asisten II, pihaknya merasa kecewa dan meminta paripurna ditunda.
"Dengan berbagai pertimbangan, kami berharap kepada pimpinan untuk menunda rapat paripurna ini," harap Andi.
Permintaan yang sama juga disampaikan oleh Sunaryo, dari Fraksi PAN yang sekaligus ketua Bapemperda DPRD Riau. Dirinya mendukung apa yang telah disampaikan oleh Fraksi Gerindra dan PDI-P sebelumnya.
"Kita sudah sepakati dalam rapat paripurna sebelumnya. Karena ini mengingat bahwa paripurna merupakan forum tertinggi dan berharap pemerintah provinsi dapat sama-sama menghormatinya," ucap Sunaryo.
Terakhir dari Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Manahara Napitupulu. Ia juga menyampaikan agar rapat paripurna tersebut ditunda sampai ada kepala daerah atau Sekda yang bisa menghadirinya.
Menurutnya, rapat paripurna ini sudah terjadwal sebelumnya. Tentunya kehadiran kepala daerah sudah terkonfirmasi terlebih dahulu.
"Ini forum bersama, agar forum ini quorum tentunya kita harus disiplin. Tidak hanya dari pemerintah, tapi kita juga berharap agar lebih disiplin kedepannya," sebut Manahara.
Menanggapi permintaan dari masing-masing fraksi, Pimpinan Sidang Paripurna Parisman Ihwan, bersama anggota DPRD Riau sepakat rapat paripurna tersebut ditunda. Rapat ditunda hingga kepala daerah yang bersangkutan bisa hadir.
"Berdasarkan permohonan dari fraksi Gerindra, PDI-P, PAN dan Demokrat, maka rapat paripurna ini ditunda sampai ada jadwal kehadiran Gubernur Riau ataupun Sekda," pungkasnya.
Diketahui, selain agenda penyampaian fraksi tentang keterbukaan informasi publik, rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Terhadap Ranperda Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, juga ikut ditunda.**/