DPRD Riau Siap Perjuangkan Hak Warga atas Tanah di Jalan Sudirman Dumai Senin, 01/12/2025 | 14:33
Nur Azmi Hasyim
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Polemik status tanah di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Dumai, kembali mencuat setelah muncul klaim bahwa kawasan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN). Kebijakan tersebut membuat warga yang telah puluhan tahun tinggal di kawasan itu kehilangan kepastian hukum atas tanah mereka.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 1 Desember 2025, bersama masyarakat yang tergabung dalam Forum Pejuang Tanah Sudirman. Dalam pertemuan itu, DPRD menyatakan siap memperjuangkan hak warga hingga ke pemerintah pusat.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan membiarkan warga menghadapi ketidakjelasan status tanah. “Kewenangan penyelesaian masalah ini berada di tingkat pusat. Kami siap membawa aspirasi warga sampai ke kementerian terkait,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, perwakilan warga menjelaskan bahwa lahan yang mereka tempati telah bersertifikat dan dihuni turun-temurun. Namun, sejak keluarnya kebijakan bahwa zona 100 meter kiri-kanan jalur Pekanbaru–Dumai diklaim sebagai BMN oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), banyak sertifikat dibekukan oleh BPN.
Akibat pembekuan itu, warga tidak bisa mengurus izin bangunan, tidak dapat mengembangkan usaha, bahkan tidak bisa menjaminkan tanah ke bank. “Kami tinggal di sini sudah turun-temurun. Tiba-tiba tanah kami dinyatakan masuk BMN, kami bingung dan khawatir,” kata salah seorang warga dalam forum tersebut.
RDP tersebut turut dihadiri perwakilan BPN Riau, Biro Hukum Pemprov Riau, SKK Migas, dan Pertamina Hulu Rokan (PHR). Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan atau dokumen yang secara meyakinkan menunjukkan bahwa tanah warga di Jalan Sudirman benar-benar masuk dalam aset BMN.
Komisi I menyampaikan bahwa klaim BMN itu perlu dievaluasi ulang. Mereka meminta semua pihak mengutamakan fakta sejarah dan legalitas sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya oleh BPN.
Warga menuntut agar SK Kementerian Keuangan tahun 2021 yang menetapkan zona tersebut sebagai BMN ditinjau kembali. Mereka menilai bahwa penetapan itu tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, di mana kawasan Jalan Sudirman telah berkembang menjadi pemukiman dan pusat aktivitas ekonomi.
Dalam penegasannya, Komisi I DPRD Riau menyampaikan kesiapan untuk membawa persoalan ini hingga ke pemerintah pusat jika penyelesaian di daerah tidak menemukan titik terang.
“Kami mendesak pihak terkait — BPN, SKK Migas, PHR, dan Biro Hukum — untuk mengkaji ulang status hukum tanah tersebut. Jika perlu, kita bawa ke pusat,” ungkap Nur Azmi.
Warga berharap keputusan pemerintah nantinya tidak hanya mengacu pada dokumen pusat, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial, sejarah pemukiman, dan kehidupan masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun.**?ADV