Kasus Flyover Simpang SKA Pekanbaru, KPK Panggil Direktur PT Bukaka Kamis, 30/04/2026 | 14:58
Flyover Simpang SKA Pekanbaru
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembangunan flyover di simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno-Hatta (SKA) Pekanbaru, Riau, yang dibangun tahun 2018.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (30/4/2026), selain Sofiah Balfas, ada tiga saksi lain yang dipanggil untuk diperiksa, yaitu Victor Yusuf Djanting sebagai Direktur PT Surya Agrochem Mitra Abad, Hendrik Kianto selaku Direktur PT Sekasa Inti Pratama, Ir Zulkarnain selaku Direktur PT Bibis Margaraya, dan Abdul Hakim sebagai pegawai PT Bukaka.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Budi, dilansir detik.com.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pengecekan flyover di simpang Mal SKA Pekanbaru tersebut pada Kamis (16/4/2026). Pengecekan dilakukan bersama auditor dan ahli menghitung kerugian negara. Saat pengecekan dilakukan, akses menuju flyover Jalan Soekarno-Hatta pun ditutup sementara hingga kendaraan umum tidak diizinkan melintas saat proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut Budi, pengecekan dilakukan untuk melihat dan menghitung kerugian negara. Khususnya dalam pembangunan flyover tersebut. Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
"Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES, dan NR," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025) silam.
Harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp 159 miliar. KPK menyebutkan HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail.
"Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000," sebutnya.**/ald