BNEWS - Puluhan warga Desa Serai Wangi di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan kehilangan haknya sebagai pemilik lahan karena diserobot sebuah perusahaan
Sebagian warga sambil menangis menceritakan kepada Ketua DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dan awak media, bahwa lahan mereka diserobot PT RPI dan merusak kebun masyarakat.
"Perbuatan perusahaan ini sangat disayangkan," kata Rudi Walker Purba Ketua LAI.
Menurut salah seorang warga, Budi Utomo, mereka sampai menginap di pondok yang berada di kebun demi menjaga hak mereka dan mencegah aksi PT. RPI yang merusak kebun mereka.
Terkait hal ini, Ketua DPP LAI Rudi Walker Purba meyampaikan bahwa perbuatan PT RPI telah melanggar hukum dan sangat disayangkan terkesan sudah menindas masyarakat desa.
Masih kata Rudi, menurut keterangan dari masyarakat, peyerobotan dan perusakan lahan bahkan rumah dilakukan tidak hanya di malam hari bahkan di siang hari pun saat warga tidak di lokasi kebun, mereka juga melancarkan aksinya.
"Padahal sudah jelas status lahan milik masyarakat hingga 20 tahun," kata Rudi.
Herannya kata Rudi, pemerintah setempat dan pihak terkait lainnya terkesan tutup mata dan tidak ada yang memberikan perlindungan ke masyarakat.
Untuk mengusut persoalan ini kata Rudi, secepatnya Tim LAI akan membawa persoalan ini ke pihak penegak hukum, termasuk dengan laporan diduga terkait kekerasan yang dilakukan oleh PT RPI .**/iin