Berkabarnews.com, Kampar - Seorang pria dengan inisial SE (48) warga Desa Mayang Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, harus berurusan dengan aparat keamanan Polsek Kampar Kiri Hilir karena telah membacok adik kandungnya sendiri inisial SU (41) pada Minggu (4/5/2026).
Sang adik mengalami luka berat di tangan kiri dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit. Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut diduga berawal dari soal harta warisan.
Menurut Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo, pelaku ditangkap Selasa (12/5/2026) oleh Kanit Reskrim IPDA Eka Putera bersama anggota, saat berada di rumah kakak sepupunya. Pelaku dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan berat terhadap adiknya sendiri dengan cara menyerang sang adik dengan senjata tajam jenis parang dan melukai lengan korban sebelah kiri korban. Setelah itu pelaku membuang parang ke sungai yang berada di Desa Penghidupan Kecamatan Kampar kiri Tengah.
Kejadian ini berawal saat korban pulang sehabis mencari pakis untuk beristirahat di rumahnya. Tidak lama korban mendengar suara motor datang dari arah belakang rumah dan melihat sang kakak sudah berdiri disamping sepeda motornya. Tak lama pelaku langsung mengambil parang di sepeda motor tersebut dan mengayunkan parang ke arah leher sang adik tanpa berkata apapun.
Sang adik menangkis parang dengan tangan kirinya sambil berteriak meminta pertolongan. Korban langsung berlari keluar rumah meminta pertolongan warga. "Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku korban mengalami luka robek pada tangan sebelah kiri," kata Kapolsek.
Sang adik yang menjadi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri Hilir. "Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Kampar Kiri Hilir.**/ald