Berkabarnews.com, Pekanbaru - Polda Riau copot Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol, M. Jacub Nurman Kamaru, membuktikan komitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam penanganan kasus narkotika.
Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad, personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara yang terbukti melakukan pelanggaran dipastikan ditindak tegas.
Menurut Pandra, oknum tersebut dicopot dari jabatannya dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus), setelah diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan perkara.
“Dari hasil pemeriksaan internal, Kompol Jacub diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak menjalankan prosedur sesuai standar operasional,” kata Pandra, Sabtu (28/3).
Kesalahan yang dilakukan Kompol Jacub, kata Pandra, terkait mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan tidak melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Polda Riau menegaskan bahwa setiap penanganan perkara narkotika harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk pelaksanaan TAT dan koordinasi lintas lembaga, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Pencopotan dan penempatan dalam patsus terhadap Kompol Jacub disebut sebagai bentuk nyata komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam kasus narkoba.
Kapolda Riau menegaskan bahwa tindakan tegas (punishment) terhadap oknum yang melanggar SOP ini merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pembinaan personel.
Sejalan dengan itu.Polda Riau juga secara konsisten memberikan penghargaan (reward)bagi personel yang menunjukkan dedikasi tinggi dan keberhasilan dalam menjalankan tugas. Prinsip keseimbangan ini diterapkan demi mewujudkan institusi Polri yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.
“Polda Riau juga memastikan akan terus melakukan pengawasan internal secara ketat guna menjaga integritas dan profesionalisme seluruh personel di lapangan,” tutur Pandra.**/ald