Berkabarnews.com, Pekanbaru - Ratusan warga dari Kota Dumai yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Pejuang Tanah Sudirman, mendatangi gedung DPRD Senin (1/12/2025), menyampaikan penderitaan mereka karena lahan yang sudah bersertifikat yang sudah didiami puluhan tahun tiba-tiba jadi barang milik negara.
Mereka datang dengan mengenakan pakaian serba hitam sebagai pesan bentuk penindasan yang dilakukan pemerintah terhadap warga sepanjang jalan Sudirman Kota Dumai tersebut.
Kedatangan ratusan warga yang juga mengenakan pengikat kepala dengan bendera merah putih ini, menyampaikan keluh kesahnya yang sudah tidak bisa lagi membangun dan mengajukan agunan ke bank, karena tanah sudah berstatus barang milik negara (BMN).
Hal ini berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan yang mengeluarkan SK pada 7 Mei 2021, yang menegaskan jika lahan pemukiman masyarakat sepanjang jalan yang lebarnya 100 meter ke kanan dan ke kiri merupakan milik negara dan menjadi kepemilikan Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Banyak warga yang sudah mengurus perihal tersebut ke BPN dan sebelumnya sudah dibekukan BPN terkait surat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah mereka pegang sejak lama.
Seperti pengakuan boru Marbun yang mengaku sebelum keberadaan Caltex dan Chevron, orangtuanya sudah memiliki tanah di Jalan Sudirman tersebut dan kaget ada keputusan pemerintah yang menyatakan lahan mereka masuk lahan milik negara.
Perihal tersebut juga sudah disampaikan ke DPRD Kota Dumai namun belum ditemukan solusi, warga ini berharap agar dibatalkan keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN tersebut, sehingga mereka berhak sepenuhnya menguasai tanah mereka yang sudah ditempati puluhan tahun itu.
Ketua Forum Pejuang Tanah Sudirman Marwan mengatakan, mereka akan berjuang karena lahan tersebut adalah hak mereka dan sudah ada sejak nenek moyang mereka di Kota Dumai.
"Kami meminta dicabut SK Kemenkeu yang menetapkan Jalan Sudirman tersebut sebagai barang milik negara, dan adanya kepastian untuk kami masyarakat,"ujar Marwan.
Dalam pertemuan yang dipimpin ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim dan anggota komisi serta plus Abdul Kosim yanh merupakan anggota DPRD Riau dapil Kota Dumai itu, juga dihadiri perwakilan dari Pemprov Riau, BPN Riau dan PHR.
Anggota Komisi I DPRD Riau yang juga dari dapil Dumai Bengkalis Meranti, Sunaryo mengatakan akan memperjuangkan sama-sama keluhan dari masyarakat tersebut.
"Tidak hanya sampai disini, melainkan akan kita teruskan ke tingkat pemerintah pusat, hingga ada solusi bagi masyarakat terkait persoalan ini,"ujar Sunaryo.
Sementara Abdul Kosim yang juga anggota DPRD Riau dapil Kota Dumai menyampaikan persoalan ini sudah sejak lama, dan heran melihat sikap BPN yang dalam hal ini membatalkan Sertifikat hak milik warga setelah mereka keluarkan sebelumnya.
"Ini untuk masyarakat dan harus berpikir jernih kita, jalan Sudirman sudah ditempati Masyarakat jauh sebelum kehadiran Perusahaan, harus dipertimbangkan dan dibuat pengecualian,"ujarnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan tahun 2021 ditetapkan sepanjang jalan Pekanbaru - Dumai menjadi barang milik negara yang lebarnya 100 meter ke kanan dan ke kiri jalan. Hal ini disebabkan karena status jalan tersebut dilintasi pipa minyak milik perusahaan PT PHR, dari sebelumnya Chevron.**/ADV