Pj Wako juga mengatakan, ketika rapat sebelumnya telah dibahas tentang sekitar 500 titik reklame yang tidak punya izin dan sudah habis izinnya dan Pemko sudah menyurati kepada seluruh pihak yang tidak ada izin untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Untuk tindakan penertiban, kata Risnandar, bisa dilakukan tindakan tegas berupa pemotongan reklame. Selain itu juga bisa dengan tindakan lelang yang didampingi kejaksaan.
"Nanti kalau yang nggak mengurus izin itulah yang kita potong, atau mungkin dengan teman-teman kejaksaan untuk kita lakukan lelang," ujarnya.
Risnandar mengatakan, untuk penindakan reklame yang tidak berizin ada di Satpol PP sesuai Perda dan Perwako, serta juga ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.**/ian