BNNP Riau Ungkap Kasus Narkoba, BB 5 Kg Sabu dengan Empat Tersangka Selasa, 04/07/2023 | 22:32
Tersangka kasus narkoba
BNEWS - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap empat pria terkait peredaran sabu dan ekstasi jaringan Internasional (Malaysia) di Kepulauan Meranti.
"Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 5.894,95 gram dan pil ekstasi sebanyak 479 butir," kata Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson DP Siregar, Selasa (4/7/2024) di halaman kantor BNNP.
Empat pelaku yang ditangkap adalah l M, Z, A dan B yang diamankan Rabu (14/6/2023) di Meranti. Mereka ini jaringan internasional dan akan mengedarkan sabu tersebut di Riau dan Lombok.
Robinson menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim BNNP Riau pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa seorang pria inisial M sedang membawa narkotika jenis sabu menuju Pelabuhan Tanjung Buton.
Sekitar pukul 9.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap M yang sedang berada di dalam Speedboat Verando Express dan petugas menemukan tas ransel warna coklat berlogo Apel, didalamnya terdapat satu buah tas ransel warna hitam merk polo yang berisikan tiga bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi M mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Z. Selain itu, dia mengatakan masih menyimpan barang bukti lainnya di kebun milik warga.
Sekitar pukul 10.00 WIB tim BNNP Riau melakukan penangkapan terhadap Z yang diinformasikan sedang berada di Warung Coffe Jalan Kartini Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Saat diamankan Z sedang bersama A," kata Robinson.
Keduanya juga mengaku bahwa paket narkotika tersebut didapat dari pria inisial B. Untuk mendapatkan tersangka B, tim meminta tersangka Z menghubungi pemasok agar datang ke Warung Coffe tersebut dan dilakukan penangkapan.
Sekitar pukul 13.00 WIB Tim BNNP Riau bersama tersangka mencari narkotika yang ditimbun M dan Z di kebun sagu milik warga.
"Saat digali petugas menemukan satu buah toples plastik warna hijau merk Twin Pan, yang di dalamnya berisikan 3 bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi sebanyak 479 butir," kata Robinson.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Berliando mengatakan, para pelaku ini diupah Rp20 juta untuk mengantarkan narkotika kepada pemesanannya.
"Upahnya baru diberikan Rp4 juta," jelas Berliando.
Setelah pemaparan kronologis kejadian, Ka BNNP Riau dan tamu undangan melakukan pemusnahan sabu dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender.**/ald