BNEWS - Polres Indragiri Hulu (Inhu), menangkap Kepala Desa (Kades) Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, AP (50), karena telah memalsukan dokumen berupa Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA.
Kades yang sudah sempat menjabat beberapa tahun berbekal Ijazah palsu tersebut, diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Kamis (14/6/2023), di Desa Japura, Kecamatan Lirik.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat (15/6/2023), membenarkan ditangkapnya Kades Pasir Ringgit terkait kasus pemalsuan Ijazag, yang digunakan untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Ringgit, November 2021 lalu.
Pelapor dalam kasus ini, JML (50) bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit, karena merasa curiga dengan Ijazah yang digunakan AP saat mendaftar sebagai calon Kades. Surat keterangan berpenghargaan atau pengganti Ijazah SD, SMP dan SMA milik AP tidak mencantumkan foto dan nama sekolah.
Namun sayang, hal ini diketahui pelapor ketika Pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh AP. Namun para kandidat yang kalah dan merasa dirugikan ini tetap datang ke Mapolres Inhu, 11 April 2023 lalu dan membuat laporan resmi ke Polres Inhu.
Sejak masalah ini dilaporkan, Kasat Rekrim polres Inhu AKP Rama Setiyawan, mengintruksi anggotanya untuk terus bekerja maksimal. Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang, ditemukan 2 alat bukti, berupa surat keterangan berpenghargaan sama dengan STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama AP yang diterbitkan oleh Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat palsu.
"Tersangka dan barang bukti berupa Ijazah palsu telah diamankan di Mapolres Inhu, tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) Jo pasal 263 ayat (2) K.U.H. pidana dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Misran.**/iin