M Adil Kena OTT KPK, Gubri akan Surati Mendagri untuk Penunjukan Plt Bupati Meranti Sabtu, 08/04/2023 | 14:03
Bupati Meranti Ditetapkan tersangka korupsi
BNEWS - Pasca Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau (Gubri) akan mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk meminta petunjuk terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Meranti.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 3 dan 4, ketika bupati dan wakil bupati berhalangan maka dilaporkan ke Mendagri.
"Karena Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil kena OTT KPK, maka Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah melaporkan kondisi bahwa telah terjadi penangkapan Bupati Kepulauan Meranti," kata Firdaus.
Surat tersebut, lanjut Firdaus, guna meminta petunjuk terkait penunjukan Plt Bupati Kepulauan Meranti untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai bupati.
"Jadi surat Gubernur itu sebagai dasar Mendagri menunjukkan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti, nanti Mendagri yang mengeluarkan SK Plt Bupati Kepulauan Meranti," terangnya.
"Namun sebelum SK keluar, maka ketika kepala daerah berhalangan secara otomatis wakil kepala daerah yang menjabat sebagai Plt kepala daerah," katanya.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan.
Selain Adil, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, MFA, sebagai tersangka.
"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, dan auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Jumat (7/4/2023).**/zie