Buntut Aksi Brutal Anak Pejabat Pajak, di DO Kampus dan Jabatan Ayah Dicopot Jumat, 24/02/2023 | 15:34
Mario, anak pejabat pajak yang aniaya David secara brutal
BNEWS - Buntut penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terhadap David, menyebabkan dia di DO dari kampusnya, Universitas Prasetiya Mulya dan sang ayah dicopot dari jabatannya.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari," demikian siaran pers yang diunggah Instagram @prasmul, dikutip Jumat (24/2/2023).
Dalam siaran pers tersebut, pihak Universitas Prasetiya Mulya mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Pihak kampus juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami korban David akibat aksi tersebut
David merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, yang sampai hari ini masih terbaring koma di rumah sakit. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, penyidik menjerat Mario dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Kami sangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jaksel.
Kapolres Metro Jaksel juga menjadikan teman Mario berinisial S sebagai tersangka dalam perkara ini. Peran teman Mario karena ikut menemani Mario saat melakukan penganiayaan.
Menurut Ade, S mengiyakan ajakan Mario Dandy Satriyo untuk menemaninya ke lokasi penganiayaan David. S juga sempat mengatakan kepada Mario bahwa tindakan David kepada AG yang merupakan pacar Mario sudah parah.
Bahkan S juga merekam aksi Mario Dandy ketika menganiaya David sehingga dianggap membiarkan terjadinya penganiayaan tanpa upaya mencegah.
Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Bahkan akibat perbuatan Mario, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mencopot jabatan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
"Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Jumat (24/2/2023).**/ara