Buron 18 Tahun, Mujiono Terpidana Korupsi Dieksekusi dari Palu ke LP Pekanbaru Minggu, 31/10/2021 | 18:19
BNEWS - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, bersama tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, berhasil menangkap dan membawa terpidana atas nama Mujiono, terpidana Korupsi yang buron 18 tahun ke Pekanbaru hari ini, Minggu (31/10/2021).
Tim tiba di Pekanbaru melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK) Pekanbaru sekitar pukul 09:30 WIB. Kedatangan tim gabungan Tabur langsung disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja subagja, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Hutama Wisnu.
"Selanjutnya terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru untuk dieksekusi," kata Jaja subagja kepada wartawan.
Tim gabungan Tabur ini terdiri dari Edy Monang, Kasi A kejati Riau, Ade Maulana, Kasi Pidsus Kejari Inhil, Haza Putra, Kasi Intel Kejari Inhil, Septa Pratama, staf pidsus Dan tim Tabur Kejati Sulteng.
Kronologis eksekusi terpidana korupsi ini diawali dengan pencarian buron tersebut, setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menerbitkan surat perintah operasi intelijen untuk mencari keberadaan Mujiono, dengan berkoordinasi dan meminta bantuan Kejati Sulawesi Tengah. Karena berdasarkan informasi terpidana berada di kota Palu.
Atas dasar informasi tersebut, tim gabungan Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir pada Kamis (28/10/2021) berangkat ke kota Palu, dan tiba di Kota Palu pada hari Jumat (29/10/2021).
Selanjutnya tim bergerak cepat dan langsung melakukan pengawasan di rumah terpidana di kota Palu. Terlihat saat itu terpidana sedang menjemput anaknya di sekolah. Kemudian sekira jam 11.00 WITA (jam 10.00 WIB), terpidana berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir, dibantu oleh Tim Gabungan dari Kejati Sulawesi Tengah.
Penangkapan buron terpidana Korupsi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir ini, untuk melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tahun 2003, yang memutuskan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, uang Pengganti Rp. 600 juta subsidair 3 bulan penjara dan denda Rp. 10 juta subsidair 3 bulan kurungan, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Tetapi terpidana tidak dapat dieksekusi waktu itu karena melarikan diri," kata Jaja.
Mujiono ini sebelumnya adalah karyawan PT. Inhutani IV dan pada tahun 1999 telah ditugaskan melaksanakan pembayaran Kompensasi Kayu temuan tim Irjen Dephutbun di Sungai Tapah, sejumlah kurang lebih 9,9 meter kubik, dengan sekitar Rp 2,9 Miliar.
Namun dari jumlah dan nilai tersebut, terpidana hanya melakukan penerimaan 4,8 meter kubik. Namun dibayarkan seolah-olah sesuai dengan dana kompensasi tersebut, dengan cara membuat dokumen fiktif yang pada kenyataannya dana tersebut disalahgunakan terpidana untuk kepentingan sendiri.
"Akibat perbuatan terpidana, negara telah dirugikan sebesar kurang lebih Rp. 1,2 Milyar," kata Jaja.**/zie