Berkabarnews.com, Kampar - Kasat Lantas Polres Kampar AKP Wulan Afdhalia Ramdhani atas nama Kapolres mengumumkan bahwa pelayanan Samsat akan ditutup selama libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 25, 26, dan 27 Desember 2025. Libur ini ditetapkan agar petugas dan masyarakat bisa merayakan Natal dengan tenang.
"Sesuai arahan Kapolres AKBP Boby yang selalu mengutamakan kesejahteraan baik petugas maupun warga lokal," kata Kasat, Minggu (21/12/2025).
Kasat menjelaskan, bagi yang jadwal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jatuh pada hari libur tersebut, tidak perlu khawatir terkena denda. "Anda masih bisa membayarnya pada hari Senin, 29 Desember 2025 tanpa dikenakan denda keterlambatan sedikit pun," tegas AKP Wulan.
Kasat berharap informasi ini bermanfaat bagi seluruh warga Kampar. "Mari kita jaga kesadaran untuk tetap taat pajak, karena 'orang bijak taat pajak' dan kontribusi kita akan bermanfaat untuk pembangunan daerah," jelas Kasat.
Sementara untuk kemudahan masyarakat dapat mendatangi lokasi Samsat Kampar di Jalan Letnan Boyak Depan Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang Kel. langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Sedangkan cara pembayaran daring bisa melalui aplikasi e-Samsat, rekening bank yang berpartisipasi, atau platform pembayaran digital seperti GoPay, OVO, dan Dana dengan memasukkan nomor rangka kendaraan sebagai referensi pembayaran.
Polres Kampar juga mengimbau warga untuk memanfaatkan waktu sebelum atau sesudah libur untuk mengurus administrasi kendaraan, agar tidak terbebani ketika layanan Samsat kembali beroperasi dan ramai.**/ald