Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus 22,7 Kg Heroin Senilai Rp 68 Miliar di Bengkalis Kamis, 05/03/2026 | 14:25
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis heroin di Kabupaten Bengkalis dan menyita 42 bungkus heroin seberat 22,7 kilogram dan mengamankan dua orang pelaku.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, pengungkapan kasus heroin ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran heroin di wilayah Bengkalis.
Penemuan heroin di tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Bukit Batu serta dua lokasi di Kecamatan Bandar Laksamana, masing-masing di kebun cabai dan kebun sawit.
"Dua tersangka berhasil diamankan berinisial K dan SK. Penangkapan bermula dari operasi penyamaran yang dilakukan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau," kata Putu Yudha saat konferensi pers, Kamis (5/3/2026).
Menurut Putu, awalnya polisi yang menyamar menjadi pembeli mengamankan tersangka K yang memiliki barang bukti lima bungkus heroin. Harga yang disepakati saat transaksi sebesar Rp147 juta per bungkus.
Dari hasil interogasi, tersangka K mengaku diperintah oleh SK untuk menjual heroin tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SK di kediamannya.
"Dari tersangka SK ditemukan satu bungkus heroin yang ditanam di kebun cabai sekitar 300 meter dari rumahnya," ungkap Putu Yudha.
Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan menemukan 36 bungkus heroin lainnya yang ditimbun dalam drum di area perkebunan kelapa sawit berjarak sekitar 800 meter dari rumah tersangka.
"Total heroin yang disita dari tersangka SK sebanyak 37 bungkus. Jika digabungkan dengan temuan sebelumnya, total barang bukti yang kami amankan mencapai 42 bungkus dengan berat bersih 22,7 kilogram," ujar Putu..
Menurut Putu, dari keterangan kedua tersangka, terdapat dua pelaku lain yang kini masih diburu polisi, berinisial A dan HF. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
"A berperan menjemput heroin dari luar negeri, sementara HF yang berada di negeri seberang diduga sebagai pengendali yang memerintahkan penjualan kepada target tertentu. A dan HF masuk ke daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Polda Riau memperkirakan nilai heroin yang disita mencapai Rp68 miliar. "Jika heroin ini beredar di masyarakat, dapat membahayakan lebih dari 113 ribu jiwa," kata Putu Yudha.
Sementara itu, Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menyebut, kasus ini sangat jarang terjadi karena heroin bukan jenis narkotika yang umum ditemukan di Indonesia.
"Ini mengindikasikan jaringan transnasional. Heroin biasanya berasal dari kawasan Golden Crescent atau Golden Triangle sehingga dipastikan berasal dari luar negeri," kata Hengki.
Ia menambahkan operasi penyamaran yang dilakukan tim Ditresnarkoba memiliki risiko tinggi karena anggota harus berhadapan langsung dengan pelaku tanpa pengawalan.**/ald