Polda Riau Berhasil Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling di Rohil Jumat, 31/10/2025 | 15:24
Sisik Trenggiling
Berkabarnews.com, Rohul - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 30 kilogram. Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain sisik trenggiling juga diamankan pria berinisial Z (49). Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait jual beli sisik trenggiling di wilayah Bagansiapiapi.
"Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku membawa karung putih berisi sisik trenggiling. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan," ujar Ade, Jumat (31/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mendapatkan sisik trenggiling itu dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Kedua buronan ini diduga memburu trenggiling liar di hutan wilayah Rokan Hilir dengan cara menjerat, membunuh, lalu mengeringkan sisiknya untuk dijual ke penampung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau.**/ald