Bareskrim Polri Musnahkan 2,1 Ton BB Narkoba di Kota Cilegon Kamis, 30/10/2025 | 12:21
Barang Bukti Narkoba yang dimusnahkan
Berkabarnews.com, Cilegon - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemusnahan terhadap 2,1 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis di fasilitas PT Wastec Internasional, Kota Cilegon, Banten, Kamis (30/10/2025) dini hari tadi.
Menurut Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie Camry Wibisono, Narkotika yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari barang bukti yang disita dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1,33 ton sabu, 335.019 butir ekstasi, 608.095 gram ganja, dan 18,4 kilogram tembakau gorila.
Selain itu, turut dimusnahkan 1,1 kilogram heroin, 2.356 gram ketamin, 12.429 mililiter etominate, 7.993 butir Happy Five, 27.851 gram Happy Water, dan 5.531 gram THJ.
"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pemusnahan simbolis yang telah dilakukan oleh Presiden RI sebelumnya," kata Audie.
Audie menjelaskan, 2,1 ton narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan sebagian kecil dari total sitaan Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama satu tahun terakhir.
"Selama periode tersebut (Oktober 2024-Oktober 2025), Bareskrim Polri bersama Polda jajaran telah berhasil mengungkap 49.306 kasus narkoba dan menahan tersangka sebanyak 65.572 orang," ungkapnya.
Dari jumlah kasus tersebut, 1.898 program rehabilitasi telah dilakukan. Adapun total barang bukti yang disita dalam periode satu tahun itu mencapai sekitar 214 ton, dengan estimasi nilai mencapai Rp 29,36 triliun. Ia menjelaskan alasan mengapa tidak semua barang bukti dimusnahkan sekaligus.
"Dalam undang-undang, kita mengamanahkan bahwa kita hanya bisa menyimpan barang bukti itu paling lama 14 hari. Antara 7 sampai 14 hari itu sudah harus dimusnahkan," terangnya.
Pemusnahan kali ini, kata dia, dilakukan karena barang bukti tersebut telah mendapat penetapan sita, baik dari kejaksaan maupun pengadilan. Pemusnahan tersebut turut menghadirkan 11 orang tersangka yang merupakan tahanan Bareskrim Polri.**/ant