Malaysia Kembali Deportasi 90 Orang Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Minggu, 26/10/2025 | 15:07
Fanny Wahyu Kurniawan
Berkabarnews.com, Dumai - Malaysia kebali deportasi 90 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui Pelabuhan Internasional Dumai. Para PMI yang dipulangkan tersebut terdiri dari 60 laki-laki, 30 perempuan dan dua orang masoh anak-anak, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, para PMI tersebut dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, melalui koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Riau.
“Ke 90 PMI tersebut berasal dari Sumut 19 Orang, Aceh 7 Orang, Riau 2 Orang, Jambi 4 Orang, Lampung 2 Orang, Jatim 36 Orang, Jabar 6 Orang, Jateng 4 Orang, Sulteng 1 Orang, Sulut 1 Orang, NTB 5 Orang dan NTT 2 Orang,” kata Fanny Wahyu Kurniawan, Minggu (26/10/2025).
Menurut Fanny, proses pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan pelindungan kepada PMI, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan. "Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang dalam kondisi rentan. Kami menerima 90 PMI yang dideportasi," ujar Fanny.
Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Para PMI kemudian didampingi oleh P4MI Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai.
"Kemudian mereka dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai guna pendataan, layanan dasar, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal," kata Fanny.**/ian