Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu, BB 4,33 Gram Sabtu, 09/09/2023 | 17:34
BNEWS - IM (21), warga Dusun IV Tanjung Kudu Indah, Desa Kualu, Kecamatan Tambang ditangkap Polsek Tambang, karena terlibat Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4.33 Gram, Sabtu (9/9/2023).
Pelaku ini sudah meresahkan masyarakat dan Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pelaku ditangkap di Dusun II Tanjung Kudu, Desa Kualu Kecamatan Tambang.
Dikatakan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, benar pelaku ditangkap, dan dari penangkapannya berhasil diamankan 22 paket Narkoba siap edar.
Setibanya di lokasi tim mengamankan pelaku atas berinisial IM dan kemudian tim mendapat pelaku membuang botol plastik warna putih
"Pada saat dilakukan penggeledahan didapat narkotika jenis sabu-sabu di dalam botol plastik warna putih sebanyak 22 paket kecil," cerita Kapolsek.
Terhadap pelaku dilakukan introgasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kasurnya.
Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek tambang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat dilakukan test urine pelaju positif mengandung methapetamin.
"Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek.**/ald