Berkabarnews.com, Kampar - Polsek Tambang, Kampar, menangkap dua pelaku narkoba RA (23) dan IF (26) serta mengamankan sabu-sabu 21,5 gram di Perumahan Mutiara Karmila IV Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Penangkapan ini setelah proses penyelidikan yang dilakukan Tim Reskrim Polsek Tambang berdasarkan informasi dari masyarakat.
Menurut Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Kualu.
"Kami segera merespons laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim opsional yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni, melakukan tindakan penangkapan Kamis (14/5/2026)," kata Kapolsek, Jumat (15/5/2026).
Setelah tim berhasil mengamankan kedua tersangka di dalam sebuah rumah, didampingi Ketua Perumahan dilakukan penggeledahan dan ditemukan dompet warna cokelat yang berisi sabu-sabu.
Tersangka IF mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari orang yang dikenal sebagai "Bos" melalui aplikasi WhatsApp, dengan pembayaran melalui transfer bank ke rekening Jago atas nama NF (DPO). Sedangkan tersangka RA bertugas menjemput narkoba tersebut yang diletakkan penjual di dalam kotak rokok di bawah pohon mati simpang Air Dingin.
"Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan reaksi positif mengandung metamphetamin, membuktikan bahwa mereka tidak hanya terlibat dalam peredaran tetapi juga mengkonsumsi narkotika," kata Kapolsek.**/ald