BNEWS - Seorang pemuda dengan inisial MP (19) ditangkap aparat Polsek Tambang, Kabupaten Kampar, karena telah mencabuli siswi SD yang masih berusia 12 tahun.
Sebelumnya tersangka sempat ditangkap warga saat kejadian tapi dilepas kembali karena korban saat itu tidak mengaku.
"Saat itu korban takut dan tidak mau menceritakan apa yang terjadi," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.
Pelaku WP akhirnya dilaporkan langsung oleh orang tua korban, Ky (12), karena telah mencabuli anaknya, setelah korban kepada orang tuanya mengaku apa yang telah menimpanya.
Dikatakan Kapolsek, korban mengakui bahwa pelaku memaksa korban masuk ke semak- semak di depan sebuah ruko dan mencabulunya. Saat kejadian korban tidak mau menceritakan apa yang terjadi sehingga pelaku yang sempat ditangkap warga, dilepaskan kembali.
"Kita melakukan pemeriksaan saksi dan visum terhadap korban. Setelah buktinya lengkap pelaku kita tangkap di Kecamatan Tambang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Darman Siswanto bersama anggota lainya," kata Kapolsek.**/ald