Selain Gratifikasi, KPK Juga Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka TPPU Rabu, 10/05/2023 | 13:37
Rafael Alun
BNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (10/5/2023), sebelumnya KPK telah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Setelah dikembangkan, kata Ali Fikri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang.
"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT," ujar Ali.
KPK kata Ali Fikri, menduga Rafael dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset yang ada tautan dengan dugaan TPPU.
"Dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Ali.
Menurut Ali, KPK bakal menelusuri lebih jauh aset-aset hasil korupsi Rafael Alun. Saat ini unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK sedang menelusuri aset tersebut.**/ara