Kasus Polisi Tusuk Polisi Hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Kampar Kamis, 30/03/2023 | 12:31
Bripka WF
BNEWS - Bripka WF, tersangka kasus penusukan sesama polisi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Rabu (29/3/2023). Untuk penahanan, Bripka WF dititipkan di Polres Kampar.
"Tersangka WF ditahan selama 20 hari sejak 29 Maret hingga 17 April 2023 di Polres Kampar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto.
Bambang mengatakan, pelimpahan dilakukan kepada Kejari Kampar, karena persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang. Setelah pelimpahan tahap dua ini, Kejati Riau akan menentukan tim jaksa penuntut umum (JPU) dan menyusun berkas dakwaan.
"Penuntut umum terdiri tujuh orang jaksa gabungan kejati dan kejari," kata Bambang.
Bripka WF merupakan pelaku penikaman terhadap Aiptu Ruslan, yang menyebabkan Ruslan tewas, pada 20 Desember 2022 lalu.
Keduanya sebelumnya sama-sama bertugas di SPN Polda Riau dan terlibat cekcok yang bermula dari teguran karena tak mengikuti apel pagi. Cekcok berakhir dengan tewasnya Aiptu Ruslan.**/sad