BNEWS - Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, JA (51) warga Dusun II, Desa Naumbai, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) 4.81 gram, yang dibagi dalam 26 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening.
Penangkapan ini berawal saat Satnarkoba Polres Kampar mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Pasar Usang sering di jadikan tempat transaksi Narkoba. Mendapat laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Pada Kamis (16/3/2023) sekira pukul 21.20 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap laki-laki yang dicurigai, JA, di Dusun I Pasar Usang, Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 26 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan sempat di buang ke dalam sungai.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengatakan, pelaku saat diintrogasi mengakui mendapatkan barang tersebut dari SO (DPO) di daerah rumah makan rindu alam di Air Tiris, Kecamatan Kampar.
"Lalu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat, Selasa (28/3/2023).**/ald