PPATK Blokir 40 Rekening Rafael dan Keluarga, Nilai Rp 500 M Selasa, 07/03/2023 | 18:32
Rafael Alun Trisambodo
BNEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih 40 rekening pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarga.
Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar. Mutasi rekening memuat informasi pelbagai transaksi yang dilakukan oleh pemilik rekening, seperti kredit, debit dan saldo rekening yang ada pada tanggal tertentu.
"Rp500 miliar itu mutasi rekening pada rekening yang kami bekukan. Bukan nilai dana," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3/2023).
Menurut Ivan, tindakan tersebut hanya terkait dengan Rafael dan perusahaan atau badan hukum, tidak bersinggungan dengan pejabat pajak lainnya.
Pemblokiran rekening ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. PPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.
Lebih lanjut, PPATK mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael melarikan diri ke luar negeri. Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut.
KPK yang menangani ini pun mengaku sudah mengantongi dua nama tersebut. KPK sudah memutuskan membuka penyelidikan terkait Rafael. Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.
Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, diduga menganiaya anak pengurus GP Ansor. Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.
Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya tersebut pada Rabu (1/3/2023).**/ara