DPO Narkoba dari Desa Birandang Ditangkap Aparat Polsek Tambang Sabtu, 04/03/2023 | 20:00
DPO kasus narkoba ditangkap
BNEWS - DPO Narkoba dari Desa Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, akhirnya ditangkap oleh aparat Polsek Tambang. Penangkapan ini cukup dramatis, karena polisi sempat mengeluarkan tembakan saat pelaku kabur dan terjun ke dalam Sungai Kampar, Sabtu (4/3/2023).
Pelaku dengan inisial AN (35) ini merupakan DPO Polsek Tambang dalam kasus Narkoba sejak 11 bulan lalu. Kini DPO ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tambang.
Pelaku ditangkap di rumah kosong dekat pinggir Sungai Kampar, Dusun IV, Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa. Saat penangkapan barang bukti yang diamankan antara lain alat hisap sabu (bong).
Sebelumnya selama 11 bulan tim Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku.
Lalu pada hari Sabtu kemaren sekira jam 01.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di Desa Pulau Birandang.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Hendro Wahyudi, beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Tim Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku, tetapi pelaku berhasil melarikan diri dengan melompat ke dalam sungai Kampar yang berada 10 meter di belakang rumah pelaku.
Tim Unit Reskrim Polsek Tambang saat itu sempat memberi tembakan peringatan, namun pelaku nekat juga terjun ke sungai Kampar.
Selanjutnya tim melakukan pencarian dan penyisiran di rumah dan tepi sungai Kampar. Sekira pukul 05.00 WIB tim mencurigai sebuah rumah kosong di Dusun IV Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa.
"Pelaku langsung kita tangkap dan dengan didampingi aparat Desa Sungai Tarap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti tersebut,":kata Kapolsek Tambang.
Sebelumnya, istri DPO ini juga sudah ditangkap dan di vonis 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang dalam kasus yang sama.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses Penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Kapolsek.
Dari hasil introgasi pelaku bahwa Narkotika jenis Sabu yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan terhadap istri pelaku RR yang telah ditangkap pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022, adalah milik pelaku AN. Saat itu pelaku melarikan diri.
"Pelaku mengakui barang bukti sabu berat 47,90 gram yang ditemukan oleh Polsek Tambang di rumahnya dan uang sejumlah Rp 147.000.000,- yang ditemukan di dalam kamar pelaku adalah hasil penjualan Narkotika milik pelaku AN," jelas Mardani.
"Hasil tes urine pelaku juga Postitif Methametamin," pungkas Kapolsek.**/ald