Berkabarnews.com, Pekanbaru - Seorang pemuda berinisial AS (19), yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika, diringkus aparat saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Rabu (26/8/2026) malam. Bersama tersangka, disita 207 butir pil ekstasi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan tersangka berikut barang bukti sekaligus mendalami kasus tersebut.
Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Polisi menindaklanjuti informasi tersebut lewat proses penyelidikan dilapangan.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan. Hasil penggeledahan, polisi menemukan 207 butir pil ekstasi dengan rincian, sebanyak 120 butir pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 15 butir merek Minion warna kuning, dan 72 butir merek Marvel warna hijau-kuning.
Tersangka AS mengakui bahwa barang tersebut berasal dari seorang pria insial MM. Polisi kini masih memburu MM yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka.
"Saat ini, MM sudah kita tetapkan sebagai DPO dan dalam pencarian," terang Kasat.
Pengembangan kasus dilakukan untuk mengetahui dari mana narkotika tersebut diperoleh serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. **/bbg