Hardianto juga menyayangkan adanya beberapa lahan yang berpotensi namun Pemprov Riau sudah mengalihkan menjadi kawasan Perhutanan Sosial (PS), sehingga mengakibatkan tumpang tindih yang berdampak pada pihak BUMD Strada yang tidak dapat mengelola secara maksimal.
Saat mengunjungi UPT PKH Mandau Bersama Komisi II DPRD Riau beberapa waktu lalu, Hardianto mengetahui kendali kurangnya prasarana dan sarana sebab UPT KPH Mandau memiliki wewenang wilayah empat kabupaten.
"Hal-hal ini yang harus segera kita bereskan agar dapat memaksimalkan potensi sumber daya di Riau," tutup Hardianto.*/adv