Polsek Kampar Berhasil Tangkap Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Rabu, 01/11/2023 | 19:55
Pencuri sepeda motor dan penadah
BNEWS - Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan penadah berinisial RO (27) dan RI (35), warga Desa Simpang Petai Rimbo Jaya, berhasil ditangkap Polsek Kampar, Senin (30/10/2023).
Pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih BM 3866 FF ini terjadi di dalam rumah Syahrial, yang beralamat di dusun V Kubu Cubadak, Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya, pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
"Korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Kampar. Langsung kita lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pelaku," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar AKP Ilhamdi.
Diungkap Kapolsek, awal kejadian ini pada Sabtu (14/10/2023) sekitar jam 21.00 WIB, korban baru pulang dari berjualan di Pelalawan. Kemudian anaknya Sri mengatakan kepada korban bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekitar jam 01.00 sepeda motor yang berada di dalam rumah hilang dan pintu depan dalam keadaan terbuka.
"Setelah itu korban langsung datang ke Polsek untuk membuat laporan, usai terima laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan," terang Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa di Desa tersebut sering terjadinya perbuatan tindak pidana pencurian maka dari itu tim Reskrim Polsek Kampar mencari informasi tentang pelakunya.
Akhirnya pelaku diketahui pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Reskim Polsek Kampar berhasil mengamankan pelaku RO di dalam rumahnya yang beralamat di Desa Simpang Petai kecamatan Rumbio Jaya.
"Pelaku kita introgasi dan ia mengakui bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Beat warna putih milik korban," katanya.
Dan pelaku RO juga mengakui, sepeda motor tersebut sudah dijual kepada saudara RI dengan harga Rp 1.500.000.
"Nah, kita langsung menuju tempat mangkal pelaku RI di Desa Simpang Petai dan tem sat Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan RI," tambah Kapolsek.
Pelaku RI kita introgasi dan mengatakan bahwa Sepeda motor tersebut dijual bersama PU (DPO) dipakanbaru Dengan harga Rp 2.500.000.
"Jadi kedua pelaku ini ada peran masing-masing. RO berperan sebagai orang yang melakukan tindak pencurian sepeda motor dan RI berperan sebagai menampung hasil kejahatan berupa sepeda motor hasil curian," kata Ilhamdi**/ald