Tim Gabungan Polres Inhu Tangkap Seorang Pelaku Karhutla di Aur Cina Jumat, 20/10/2023 | 21:53
Lokasi Karhutla
BNEWS - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Inhu bersama Polsek Batang Cenaku, menangkap seorang laki-laki tersangka pelaku kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), seluas 26,43 hektare di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Tersangka bernama Yanto (34), merupakan warga Desa Aur Cina dan diringkus dikediamannya, Kamis (19/10/2023) siang oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhu dan anggota Bhabinkamtibmas setempat.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat (20/10/2023) membenarkan pengungkapan kasus Karhutla di Desa Aur Cina tersebut.
Berdasarkan laporan situasi Polsek Batang Cenaku, pada 29 September 2023, terpantau hotspot dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning dengan posisi di Desa Aur Cina. Anggota Bhabinkamtibmas setempat, langsung menuju lokasi dan melihat puluhan hektare lahan berupa semak belukar yang sudah Imas tumbang.
Hal itu dilaporkan ke Kapolsek Batang Cenaku. Kemudian Kapolsek mengintruksikan Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku untuk turun kelapangan guna melakukan penyelidikan. Tidak hanya itu, Kapolsek juga berkoordinasi dengan Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhu sekaligus minta back up.
Pada tanggal 17 Oktober 2023, tim gabungan yang dipimpin Kanit Tipiter Satreskrim Polres Inhu, menginterogasi seorang laki-laki bernama Jon, salah seorang warga Desa Aur Cina yang lahannya ikut terbakar. Dari keterangan Jon, diketahui asal mula api ternyata dari lahan milik Yanto.
Pada 18 Oktober 2023, tim gabungan berhasil menemukan Yanto yang mengaku telah sengaja membakar lahan miliknya yang akan ditanam kelapa sawit pada tanggal 29 September 2023.
Maka pada tanggal 19 Oktober 2023, Polsek Batang Cenaku bersama tim UPT Lingkungan Hidup Provinsi Riau membawa kembali Yanto ke lokasi Karhutla.
Dengan tujuan untuk melakukan olah TKP dan pra rekonstruksi serta mengambil titik koordinat. Dari hasil pemgambilan titik koordinat diketahui bahwa lahan yang dibakar merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), kemudian dilakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara, direkomendasikan untuk menerbitkan laporan Polisi dengan terlapor Yanto, saat itu juga, Yanto langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.**/iin