Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara Kamis, 19/10/2023 | 12:08
Mario Dandy Satriyo
BNEWS - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20), dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Majelis hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut. Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan,” kata ketua majelis hakim Tony Pribadi, Kamis (19/10/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara. Tuntutan itu dikabulkan oleh hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun pejata," kata Jaksa Hafiz Kuriawan saat membacakan surat tuntutan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan.
Dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau dakwaan kedua Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.**/ara