BNEWS - Terkait dugaan pungutan liar (pungli) pembangunan rumah layak huni (RLH) yang terjadi di Desa Polak Pisang kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri hulu (Inhu), Polres Inhu memanggil dan memeriksa Kades bersama saksi lainnya.
Seperti yang disampaikan Kanit Tipikor Iptu Miki Kurniawan kepada media, bahwa pihaknya telah memanggil oknum Kades dan sejumlah saksi. Polres juga telah menyurati dan memanggil orang kementrian seperti yang disampaikan oleh salah satu saksi.
"Kita sudah panggil belasan orang termasuk Kades. Pihak kementerian juga sudah kita surati," kata Miki.
Miki juga meminta masyarakat sabar sebab kasus masih dalam penyelidikan dan belum bisa menetapkan tersangkanya.
Sementara itu Rudi Walker Purba, Ketua DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) selaku kuasa para korban menyampaikan bahwa pihaknya merasa kecewa karena lambatanya penangangan dari pihak kepolisian terhadap kasus penipuan yang dilakukan oleh Kades Polak Pisang.ini.**/iin