Polres Inhu Tangkap Pelaku Pembakar Lahan Penyebab Karhutla di Desa Siambul Sabtu, 14/10/2023 | 09:13
Kapolres Inhu beri keterangan pers soal Karhutla
BNEWS - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 46,8 hektare di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
"Polres Inhu juga menangkap salah seorang pelaku, Susanto (32), warga asal Kabupaten Pelalawan," kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, Jumat (13/10/2023).
Menurut Kapolres, pada Kamis 5 Oktober 2023, terdeteksi lewat dasboard Lancang Kuning titik api di Desa Siambul. Menindak lanjuti hal tersebut, anggota Bhabinkamtibmas Desa Siambul, Briptu Rizky Saleh turun langsung mengecek ke lapangan.
Di lokasi terlihat kobaran api di atas lahan puluhan hektar yang menimbulkan kepulan asap tebal. Hal ini langsung dilaporkan ke Kapolsek Batang Gansal, kemudian menyampaikannya ke Polres Inhu.
Keesokannya, 6 Oktober 2023, Kapolres Inhu memimpin langsung penanganan Karhutla dengan mengatakan ratusan personel kel okasi Karhutla di Desa Siambul.
"Kondisi jalan cukup ekstrim, butuh perjuangan untuk menuju lokasi Karhutla, bahkan kendaraan roda empat tidak bisa masuk kesana, namun tekat yang kuat untuk memadamkan api, akhirnya kami tiba di lokasi dan api berhasil dipadamkan," ucap Kapolres.
Saat pemadaman Karhutla itu, Kapolres juga membawa serta tim penyidik Satreskrim Polres Inhu. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan berbagai bukti jika puluhan hektare lahan tersebut sengaja dibakar.
Selasa, 10 Oktober 2023, Polres Inhu mengamankan seorang laki-laki, Susanto, pemilik lahan seluas lebih kurang 10 hektare yang dibelinya dari masyarakat setempat dalam bentuk hutan belukar. Untuk menggarap lahan itu, sebelumnya tersangka menebas atau imas tumbang lahan tersebut yang dimulai sejak awal September lalu.
Setelah semak belukar dan kayu-kayu kecil kering, maka pada akhir September hingga 4 Oktober 2023 lalu, Sutanto bersama temannya, Fakri Arohmansyah, warga asal Kerumutan, Kabupaten Pelalawan yang juga pemilik lahan, sengaja membakar lahan itu dengan maksud membersihkan lahan sebelum ditanam kelapa sawit.
Namun, sejak itu, kobaran api tak terkendali dan meluas ke lahan lainnya dengan total lebih kurang 46,8 hektare, untung saja kondisi lahan berupa mineral.
"Alhamdulillah, api di Desa Siambul sudah berhasil dipadamkan, proses pendinginan juga sudah tuntas," pungkas Kapolres.
Kapolres mengatakan, tersangka kasus Karhutla sudah diamankan di Mapolres Inhu beserta sejumlah barang bukti. Polres Inhu juga sedang memburu satu tersangka lain, Fakri Arohmansyah, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu.**/iin