Diduga Data Palsu, Sebuah CV Lakukan Penambangan Liar di Desa Belimbing Inhu Minggu, 08/10/2023 | 10:48
Tambang krokos
BNEWS - Diduga menggunakan data palsu, sebuah CV melakukan penambangan liar krokos (galian C) di Dusun Holan, Desa Belimbing, kecamatan Batang Gansal kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Menurut informasi, perusahaan (CV PJ) yang melakukan penambangan sudah memiliki izin resmi seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Saat wartawan mengunjungi lokasi pertambangan tersebut pada Sabtu (07/10/2023) tertera pada plank nama CV dan mereka memiliki WIUP bernomor : 931/MB.03/DJB/WIUP/2021 dan IUP bernomor : 398/1/IUP/PMDM/2022.
Namun saat dilakukan pengecekan di website resmi minerba milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IUP, WIUP ataupun nama CV tersebut tidak terdaftar didalamnya.
Tim DPP Aliansi Indonesia Rudi Waker Purba manyampaikan bahwa aparat penegak hukum (APH) jangan tutup mata dan melakukan pembiaran, hingga pengusaha liar semakin menjamur di Kabupaten Inhu.
"Pengusaha tambang liar dengan cara menancapkan plang nama perusahaan diduga untuk mengelabuhi masyarakat, agar bisa menjalankan usaha galian C yang diduga belum memiliki Izin," kata Rudi Waker.
"Legalitas tanah galian yang dikelola CV PJ tersebut diduga masih dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) alias belum ada pelepasan," kata Rudi.
Rudi mengatakan bahwa Tim Aliansi Indonesia akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Inhu untuk mempertanyakan mengapa pertambangan liar tersebut belum dilakukan penertiban.
"Ini kegiatan diduga tidak benar. CV PJ menambang masuk kedalam kawasan HPT, sesuai peta koordinat UPTKPH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau 2019. Kita akan koordinasi ke pihak terkait agar dapat memberikan penertiban pertambangan liar di Kabupaten Inhu," katanya. **/Iin