Polres Kampar Tabgkap DPO Pelaku Narkoba Ditangkap di Sumatra Utara Jumat, 06/10/2023 | 14:18
Pelaku Narkoba
Kampar Tabgkap DPO Pelaku Narkoba Ditangkap di Sumatra Utara
BNEWS - Satnarkoba Polres Kampar ( Tim Ojoloyo) berhasil menangkap pelaku Narkoba sampai di Dusun 3 Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara.
Pelaku dengan inisial DI ( 27) merupakan warga Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan ini sudah menjadi DPO Satnarkoba Polres Kampar sejak Kamis (14/9/2023) lalu
Penangkapan DI ini tindak lanjut dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku YU di Jl. PT BSB Rayon B Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, pelaku ditangkap di Provinsi Sumut, hasil pengembangan dari penangkapan pelaku YU,.
"Awalnya, pelaku YU kita tangkap pada Kamis (14/9/2023) sekira pukul 17.20 WIB di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung. Darinya berhasil diamankan barang bukti 15 paket sabu-sabu. Barang haram itu ditemukan di dalam knalpot racing yang dibawa pelaku YU," ungkap Kasat.
Kemudian dilakukan penyidikan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa transfer atau pengiriman uang pembelian narkotika yang dilakukan oleh pelaku YU kepada pemilik rekening BRI berinisial DK.
"Berdasarkan hal tersebut kemudian tim Opsnal Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap penilik rekening tersebut dan akhirnya diketahui bahwa keberadaannya di Asahan Sumatra Utara," tambah Kasat.
Menurut Kasat, akhirnya pada hari Rabu (27/9/2023) sekira pukul 13.00 WIB pelaku ditangkap di rumahnya. " Pelaku saat kita interogasi mengakui barang bukti berupa Sabu yang ditangkap dari pelaku YU tersebut dia dapat sebelumnya dari UC (DPO) di Kisaran.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Aprinaldi.**/ald