Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu Senilai Rp 9 Miliar Senin, 02/10/2023 | 13:38
BNEWS - Polda Jambi berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu asal Aceh seberat sekitar 7 kg dengan nilai Rp 9 miliar dan menangananian tiga orang pelaku. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka berinisial Rz (28) dan Is (38). Keduanya merupakan warga Aceh Utara, Provinsi Aceh," kata Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nuk Mansah, Senin (2/10/2023).
Sedangkan satu orang lagi yang ikut diamankan hanya ikut di dalam mobil tersangka. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka diupah sebesar Rp 20 juta. Tapi, keduanya baru menerima upah separuhnya, yakni Rp10 juta.
"Dari pengakuan tersangka, motif kedua kurir narkoba tersebut untuk kebutuhan ekonomi," kata Nuk Mansah didampingi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Alhajat.
Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi adanya kendaraan yang diduga membawa barang haram tersebut. Kemudian, petugas mencurigai 1 unit mobil Toyota Inova warna putih dengan pelat polisi BK 1092 ABE dengan 3 orang penumpang.
Tepatnya di Simpang KM 35, Jalan Lintas Timur, Muarojambi Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi petugas langsung melakukan pemeriksaan.
Tidak hanya itu, mereka juga dibawa ke cucian mobil di Jalan Kutilang IV, RT 07, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 7 kg yang dikemas bungkus bertuliskan Thank You warna biru muda pada body belakang mobil sebelah kanan.**ara