Polda Riau Bongkar Praktik Judi Online dengan Omzet Rp 100 Juta per Minggu Jumat, 22/09/2023 | 15:49
Pengungkapan kasus judi online di Pekanbaru
BNEWS - Polda Riau berhasil membongkar praktik judi online di Pekanbaru dan menangkap satu orang afiliator judi online bernama Ari Guswanto (31) di Marpoyan Damai. Judi online ini sudah beroperasi sejak tahun 2016 dan memiliki omzet Rp 100 juta per minggu.
Menurut Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung dalam keterangkan pers pengungkapan kasus judi online ini, kasus terbongkar ketika dilakukan patroli siber. ditemukan IP address yang mencurigakan.
"Lalu diusut secara perlahan oleh tim siber. Hasilnya, IP address itu diketahui terhubung dengan situs judi online," kata Wadir Reskrimsus.
Menurutnya, pelaku beserta aset miliknya berupa lima mobil mewah, dua motor mewah, dua unit indekos serta satu set komputer yang digunakan untuk bekerja sebagai afiliator, diamankan polisi.
"Total keseluruhan aset pelaku yang kami lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ada sebanyak Rp57,7 miliar," papar Iwan.
Ari Guswanto membuat sebuah situs website menaruh link referral yang digunakan untuk bermain judi dan pelaku akan mendapat keuntungan dari setiap pemain yang bermain melalui referal yang ia letakkan di website tersebut.
"Tersangka membuat IP addres akun judi online dan menyebarkan website tiran yang mirip dengan sejumlah situs judi online serta menaruh link referalnya," terang Wadir.
Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar bos besar pemilik website judi online. Dikatakan Iwan, jaringan judi online Ari Gunawan masih di dalam negeri.**/ald