Pukul Istri Hingga Terluka, Seorang Pria DItangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Selasa, 22/08/2023 | 16:12
Pelaku KDRT
BNEWS - Seorang pria, Ps (44) warga Jalan Mandau Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Senin (21/8/2023 ) diduga telah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya, SR (42).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman menyampaikan, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Pengungkapan kasus itu, terang AKP Nurman, berawal saat SR (42) melaporkan telah terjadi pada dirinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan suaminya.
"Kejadian bermula pada Minggu (20/8/2023) malam saat korban sedang tidur bersama anak-anaknya, lalu dihampiri pelaku yang mengeluarkan kata "pergi kau dari rumah ini jangan di sini kau tidur. Keluar kau.'
"Mendengar hal tersebut korban sambil menggendong anaknya yang masih kecil keluar dari kamar menuju keluar rumah," kata Kapolsek Tapung Hulu.
Saat itulah pelaku mengomel-ngomel dan sesampainya di teras rumah, pelaku langsung menampar bagian kepala korban. Mendapat perlakuan tersebut korban menurunkan anaknya yang digendong dan mengambil sebatang kayu serta mengarahkannya kearah pelaku.
Namun saat itu pelaku bisa menghindar dan selanjutnya korban langsung lari dan berhasil dikejar pelaku. Saat itu juga pelaku langsung melakukan kekerasan ( meninju) bahagian kening korban.
"Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek dan berdarah serta mendapatkan tindakan medis berupa jahitan di bahagian keningnya ", sebut AKP Nurman.
Saat ini kata Kapolsek, pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku diterapkan dengan pasal 44 UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.**/ald