Syafaruddin Poti Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda tentang Pajak Daerah Senin, 21/08/2023 | 16:11
Wagubri Edy Natar Nasution dan Syafaruddin Poti usai rapat (foto:int)
BNEWS - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Syafaruddin Poti, memimpin Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Riau oleh Gubernur Riau (Gubri), Senin (21/8/2023).
Mewakili Gubri, hadir Wagubri Edy Natar Nasution didampingi oleh Forkopimda Provinsi Riau lainnya.
Dikatakan Wagubri Edy Natar, penyusunan Ranperda PDRD merupakan amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Dijelaskan, adapun pokok-pokok kebijakan pajak dan tetribusi tersebut yaitu restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis antara lain retribusi, serta pengenaan Opsen. Dirinya menambahkan kebijakan pengenaan Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Pengenaan Opsen dilakukan dengan catatan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung Wajib Pajak pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Edy.
Syafruddin Poti kemudian menyampaikan bahwa selanjutnya akan diadakan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum Fraksi.
"Sesuai dengan alurnya, setelah ini akan ada pandangan umum Fraksi. Nanti fraksi akan menyampaikan apa saja yang menjadi pandangannya, dasar hukumnya, bagaimana saran dan kritikannya terhadap pajak daerah dan retribusi," kata dia.
Setelah disampaikan pandangan Fraksi, selanjutnya akan menunggu tanggapan pemerintah dan akan dibentuk panitia khusus (Pansus).
"Setelah dibentuk pansus untuk pembahasan raperda tersebut, baru bisa kita pilih apa saja yang berlaku dalam Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi itu. Apa saja yang menjadi pungutannya, syarat dan mekanisme pajaknya ataupun bagaimana penghapusan bebannya," tutupnya./ADV/zie