Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Selasa, 15/08/2023 | 15:52
Mario Dandy dan penasehat hukumnya
BNEWS - Mario Dandy Satriyo, Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kewajiban membayar restitusi Rp 120 miliar lebih, dalambsidang tuntutan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (15/8/2023).
Selain pidana penjara maksimal, Mario Dandy juga dituntut restitusi kepada korban dengan nominal uang lebih dari Rp 120 miliar. Jika terdakwa tidak mau dan tidak sanggup membayar restitusi, maka terdakwa restitusi diganti menjadi hukuman penjara selama tujuh tahun.
Jaksa berkesimpulan, terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana. Terdakwa juga disebut turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu.
"Sepanjang pemeriksaan persidangan telah didapati fakta-fakta kesalahan terdakwa kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat padanya hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatan terdakwa," ujar Jaksa.
Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sidang tuntutan terhadap Mario Dandy hari ini diwarnai kehadiran sejumlah karangan bunga yang bertuliskan dukungan untuk David Ozora di PN Jaksel. Berbagai karangan bunga tersebut dikirimkan berbagai pihak jelang sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini.**/ara