Buntut Aniaya PNS, Kabid di BKD Lampung Dicopot dari Jabatan Kamis, 10/08/2023 | 16:26
PNS Lampung dirawat setelah dianiaya
BNEWS - Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung berinisial DRZ dicopot Gubernr Lampung, Arinal Djunaidi, dari jabatannya, terkait penganiayaan terhadap lima alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Tadi sudah dirapatkan bersama Pak Gubernur. Insya Allah siang ini juga akan ditandatangani suratnya dulu untuk pelepasan jabatan yang bersangkutan," Pelaksana Harian (Plh) Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefullah, usai mengikuti rapat bersama gubernur di Kantor Pemprov Lampung, Kamis (10/8/2023).
Saefullah menjelaskan, pencopotan jabatan dilakukan agar tak menganggu proses pemeriksaan di Inspektorat Lampung dan proses hukum di kepolisian. Tetapi oknum ASN tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Inspektorat Lampung.
Saat disinggung terkait penyebab penganiayaan tersebut, Saefullah menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara sebagai pembinaan untuk menanamkan jiwa korps.
Saefullah juga menambahkan, jika nantinya dalam proses pemeriksaan tersebut oknum ASN terbukti melanggar, akan diberikan sanksi lebih tegas mulai dari penurunan pangkat hingga yang lebih berat.
"Apabila dalam pemeriksaan lanjutan bahwa ini memang prosesnya yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin lebih berat,bisa saja penurunan pangkat atau lebih berat lagi. Kita tinggal melihat proses hukum saja," ujarnya.
Sebelumnya, seorang PNS bernama Achmad Farhan dilarikan ke rumah sakit Abdul Moeloek, Selasa (8/8/2023) malam. Alumni IPDN tersebut diduga dianiaya atasannya yang berdinas di BKD Lampung.**/ara